Dari pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Dia memulai layanan pendampingannya setelah mengakhiri pertunangannya di usia akhir twenty-an, dan sekarang membantu m... https://www.legalkeluarga.id/